Pasutri Tewas Dibunuh Rekan Bisnis dengan Sadis, Pelaku: Istri Saya Dihina, Korban Menuduh Saya Maling 

Pasutri Tewas Dibunuh Rekan Bisnis dengan Sadis, Pelaku: Istri Saya Dihina, Korban Menuduh Saya Maling 
Tersangka pembunuhan pasutri, AS (30) memberikan keterangan dihadapan Kapolres Tegal AKBP M. Iqbal Simatupang dan Kasatreskrim AKP Heru Sanusi dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (3/8/2020)(KOMPAS.com/Tresno Setiadi)

RIAUSKY.COM - Pria berinisial AS (30), warga Desa Bogares, Kecamatan Pangkah, Tegal, Jawa Tengah, ditangkap polisi pada Rabu (29/7/2020). 

Pelaku diamankan atas kasus pembunuhan terhadap pasangan suami istri (pasutri) bernama Hendi Purwanto (31) dan Citrawati (25), warga Desa Yomani, Kecamatan Lebaksiu, daerah setempat yang merupakan rekan bisnisnya. 

Seperti diketahui, peristiwa naas tersebut terjadi pada Rabu dini hari. Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena khilaf. 

Pasalnya, saat menjalankan bisnis penangkaran burung lovebird dengan korban, ia sering dituduh berlaku tidak jujur dan dianggap maling. 

"Dia (Citrawati) menuduh dan menghina istri saya. Menuduh saya tidak jujur, dan menyamakan saya dengan maling," kata Ade saat dihadirkan polisi pada konferensi pers di mapolres setempat, Senin (3/8/2020).

Sementara itu, Kapolres Tegal AKBP M. Iqbal Simatupang mengungkapkan, kasus pembunuhan pasutri tersebut ternyata sudah direncanakan oleh pelaku. 

Hal itu dibuktikan dengan membawa senjata tajam dan bensin saat datang ke rumah korban. Awalnya, pelaku akan menghabisi Citrawati yang tengah hamil 9 bulan. 

Pasalnya, ia tersinggung dengan ucapannya karena dianggap telah melakukan penghinaan dan menuduhnya tidak jujur saat menjalankan bisnis bersama. 

"Tersangka ini datang sudah dengan tujuan menghabisi istri rekan bisnisnya," kata M. Iqbal. 

"Awalnya berniat menghabisi istri rekannya dengan senjata tajam, kemudian membakar dan digembok dari luar," tambah Heru. 

Namun karena suaminya saat itu berada di rumah, rencana awal batal dan pasangan suami istri itu tewas terkena sabetan senjata tajam miliknya. 

Pelaku berhasil ditangkap beberapa jam setelah pembunuhan itu oleh polisi di kediamannya. 

Atas perbuatan yang dilakukan, AS dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (R03)

Sumber: Kompas.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index